Ini bagian UU Cipta Kerja yang digugat Partai Buruh

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta PinangRaya - Partai Buruh mengusulkan gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan konsentrasi pada tujuh poin nan dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, Partai Buruh menguraikan tujuh poin nan menjadi konsentrasi perhatian mereka, khususnya pada klaster ketenagakerjaan seperti penghapusan bayaran rendah, outsourcing, kemudahan PHK, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kewenangan cuti, dan tenaga kerja asing.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai UU Ciptaker berpotensi mengurangi hak-hak pekerja dan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja di Indonesia. Ia menekankan pentingnya konsentrasi pada rumor upah, outsourcing, dan kemudahan PHK sebagai prioritas. Said juga meminta agar patokan pesangon dikembalikan sesuai dengan ketentuan nan lama.

Mereka menyatakan bahwa sejumlah pasal tersebut berpotensi menurunkan kualitas hidup pekerja dan membikin mereka lebih rentan terhadap perlakuan tidak adil. Langkah norma ini, menurut mereka, diambil untuk melindungi kepentingan kaum pekerja nan semakin terancam akibat adanya izin baru tersebut.

Lantas, apa saja tujuh gugatan nan disampaikan oleh Partai Buruh jika upaya norma sebelumnya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi? Berikut ini adalah penjelasan komplit mengenai rumor tersebut.

7 gugatan pekerja mengenai UU Ciptaker

1. Sistem pengupahan

Buruh menggugat kebijakan mengenai pengupahan dalam UU Cipta Kerja nan dianggap mengurangi kewenangan pekerja dalam perihal penetapan bayaran minimum. Mereka menilai bahwa patokan baru ini tidak lagi menjamin kenaikan bayaran nan layak bagi pekerja setiap tahunnya, sehingga bayaran mereka menjadi stagnan.

2. Outsourcing

Buruh menolak pengaturan outsourcing nan diatur dalam UU Cipta Kerja, nan memperluas jenis pekerjaan nan dapat di-outsourcing. Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini bakal membikin pekerja semakin tidak mempunyai kepastian kerja dan hak-hak dasar nan dilindungi.

3. Masalah PHK

Pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja lantaran mempermudah perusahaan melakukan PHK dan memberikan kompensasi nan lebih rendah daripada patokan sebelumnya.

4. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Partai Buruh menilai bahwa patokan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja memperlemah kewenangan pekerja kontrak, sehingga mereka tidak mempunyai agunan untuk diangkat menjadi pekerja tetap meskipun telah bekerja dalam jangka waktu nan lama.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Gugatan juga menyasar pada patokan nan memudahkan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Buruh menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja lokal dan membikin mereka kehilangan daya saing di pasar kerja.

6. Istirahat panjang dan cuti

Dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai kewenangan rehat panjang dan libur tahunan diubah. Partai Buruh mempermasalahkan perihal ini lantaran dianggap mengurangi kewenangan dasar pekerja untuk rehat dan pemulihan, nan krusial untuk kesejahteraan mereka.

7. Kepastian bayaran untuk pekerja wanita nan menjalani libur menstruasi dan libur melahirkan

Buruh juga mengusulkan gugatan mengenai kepastian bayaran untuk pekerja wanita nan mengambil libur menstruasi dan libur melahirkan. Mereka menganggap UU Cipta Kerja tidak melindungi hak-hak wanita dalam perihal ini, sehingga kewenangan bayaran mereka dapat dikurangi alias dihilangkan saat menjalani libur tersebut.

Baca juga: Mengenal UU Cipta Kerja beserta poin-poin utamanya

Baca juga: Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan tetap ada

Baca juga: Ribuan pekerja bakal kawal pembacaan putusan MK mengenai UU Cipta Kerja


 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan