Ingin berorganisasi di kampus? simak syarat jadi pengurus BEM dan DPM

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta PinangRaya - Di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa tidak hanya difokuskan pada pencapaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk menjadi perseorangan nan bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui pengembangan soft skill.

Soft skill nan diharapkan dimiliki oleh mahasiswa adalah keahlian dalam memimpin, mengatur diri sendiri, merencanakan aktivitas serta membangun komunikasi nan efektif.

Salah satu wadah terbaik bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan-kemampuan tersebut adalah melalui keterlibatan mereka dalam organisasi. Di kampus, terselenggara beragam aktivitas organisasi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Kedua organisasi tersebut mempunyai peran krusial sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengasah keahlian mereka.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri merupakan organisasi mahasiswa tertinggi di lingkup Universitas, Institut, Politeknik, alias Sekolah Tinggi. BEM mempunyai peran nan sangat krusial dalam sebuah Perguruan Tinggi, baik bagi kampus, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun bagi seluruh civitas akademika di dalamnya.
​​​​​
BEM menjadi wadah bagi seluruh mahasiswa untuk mengembangkan talenta dan keahlian nan dimiliki agar menjadi mahasiswa nan mempunyai kekayaan di bagian pengetahuan pengetahuan, kesenian dan lain sebagainya.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Sementara itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) berfaedah sebagai lembaga legislatif di tingkat universitas nan merepresentasikan mahasiswa.

DPM bekerja mengawasi keahlian BEM, menampung aspirasi mahasiswa, merumuskan kebijakan serta menyelenggarakan forum krusial seperti kongres mahasiswa, musyawarah mahasiswa dan beragam pertemuan tingkat tinggi lainnya.

Cara menjadi personil BEM alias DPM

Untuk menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), mahasiswa biasanya kudu memenuhi sejumlah persyaratan nan dirancang untuk memastikan keahlian mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi. Secara umum persyaratan untuk menjadi personil organisasi kampus adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif: Terdaftar sebagai mahasiswa aktif nan mengikuti perkuliahan.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00: Memenuhi standar akademik dengan IPK minimal 3,00.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan dan keahlian berorganisasi: Ditunjukkan dengan sertifikat alias pengalaman organisasi sebelumnya.
  • Mampu mengelola waktu: Dapat menyeimbangkan antara tugas akademik dan tanggung jawab di organisasi.
  • Integritas dan kepribadian nan baik: Memiliki etika, integritas serta sikap ramah terhadap seluruh civitas akademik.

Itulah beberapa perihal nan menjadi persyaratan umum untuk menjadi personil BEM alias DPM. Namun, perlu diingat bahwa setiap universitas mungkin mempunyai kebijakan tambahan alias persyaratan nan berbeda-beda.

Baca juga: Fungsi, tugas serta perbedaan utama BEM dan BLM kampus

Baca juga: Memahami hubungan antara BEM, DPM dan Rektorat di lingkup Universitas

Baca juga: Tugas dan kegunaan BEM di kampus, kenapa organisasi ini begitu penting?

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan