Jakarta PinangRaya - Baru-baru ini ramai diperbincangkan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga dibekukan setelah membikin karangan kembang nan berisi pesan satir mengenai pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Karangan kembang tersebut dipasang di Taman Barat FISIP Unair pada Selasa (22/10).
Tindakan pembekuan BEM FISIP Unair ini mendapat sorotan dari beragam pihak, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ialah Satryo Soemantri Brodjonegoro. Satryo meminta Rektor Universitas Airlangga untuk mencabut keputusan pembekuan tersebut.
Menurut Satryo, pemerintah mendukung kebebasan berekspresi mahasiswa sebagai bagian dari kewenangan beranggapan nan dijamin, namun dia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan beranggapan dengan akuntabilitas dan tanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam perihal ini, hubungan antara BEM, DPM dan Rektorat sering kali menjadi sorotan dalam pengelolaan aktivitas kemahasiswaan di lingkungan kampus.
BEM dalam lingkungan kampus berkedudukan sebagai pelaksana program kemahasiswaan dan kudu bekerja sama dengan DPM sebagai pengawas serta penyalur aspirasi mahasiswa.
Di sisi lain, Rektorat bertindak sebagai pihak otoritas nan mengarahkan aktivitas kemahasiswaan agar sejalan dengan kebijakan universitas.
Bagaimana hubungan antara BEM, DPM dan rektorat?
Hubungan antara ketiganya nyaris serupa dengan model pemerintahan, di mana BEM bertindak layaknya "eksekutif" nan menjalankan program dan kegiatan, sementara DPM bertindak sebagai "legislatif" nan mengawasi dan memastikan setiap langkah BEM sesuai dengan kepentingan mahasiswa.
Sementara rektorat dalam perihal ini berkedudukan sebagai otoritas tertinggi kampus nan mengarahkan kebijakan dan memberikan pedoman kepada BEM dan DPM agar seluruh aktivitas kemahasiswaan dapat melangkah sesuai dengan visi dan patokan universitas.
Fungsi dan kedudukan BEM
- Kedudukan: BEM berada di tingkat universitas dan menjadi pelaksana utama beragam aktivitas mahasiswa.
- Fungsi: Melaksanakan program kemahasiswaan, mengoordinasikan aktivitas di kampus, serta mengembangkan soft skill mahasiswa, seperti manajemen diri, komunikasi, dan kepemimpinan.
Fungsi dan kedudukan DPM
- Kedudukan: Sebagai badan perwakilan mahasiswa, DPM berfaedah untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak kampus dan memastikan bahwa segala aktivitas kemahasiswaan melangkah sesuai aturan.
- Fungsi: Mengawasi keahlian BEM, menampung dan menyampaikan aspirasi serta menetapkan aturan-aturan nan mendukung aktivitas mahasiswa.
Sementara itu, dalam lingkup organisasi kampus rektorat bertindak sebagai penentu kebijakan, memberikan pengarahan agar aktivitas mahasiswa tetap berpegang pada patokan dan visi universitas.
Rektorat berkedudukan krusial dalam memberikan persetujuan akhir atas keputusan-keputusan krusial mengenai aktivitas kemahasiswaan, terutama nan melibatkan aspirasi politik alias isu-isu sensitif lainnya.
Kejadian di FISIP Unair ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi nan baik antara BEM, DPM dan Rektorat.
Ketiganya mempunyai tanggung jawab untuk saling mendukung dan menjaga agar aktivitas mahasiswa tidak hanya melangkah produktif namun juga kondusif dan sesuai dengan patokan nan bertindak baik di lingkungan kampus ataupun masyarakat.
Baca juga: Mendiktisaintek angkat bicara soal pembekuan BEM Fisip Unair
Baca juga: Tugas dan kegunaan BEM di kampus, kenapa organisasi ini begitu penting?
Baca juga: Dekanat FISIP Unair resmi cabut surat pembekuan BEM
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024